Kasubag Humas Polresta Kupang Kota AKP Januarus Mau menyebutkan, pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (21/4/2014) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, M menumpang angkot jurusan Penfui di sebuah halte di Jalan Urip Soemohardjo yang dikemudikan oleh Minggus.
Saat angkot melintas di Penfui dan tinggal M satu-satunya penumpang yang masih ada, Minggus menyuruh kondektur untuk menahannya agar tidak turun. Dia lalu meminta kondekturnya untuk mengemudikan angkot tersebut, sementara dirinya pindah ke bangku penumpang untuk duduk bersama M.
Angkot kemudian berhenti di sebuah gedung yayasan di Penfui. Minggus lalu memaksa M untuk turun dan membawanya ke belakang gedung tersebut. Di situlah Minggus memerkosa M.
Atas peristiwa yang dialaminya, M langsung mendatangi Polres Kupang Kota untuk melaporkan pemerkosaan itu. Ia berharap polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap Minggus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kelakuannya, Minggus dijerat dengan hukuman pidana Pasal 285 KUHP. [kompas.com]
0 Response to "[Heboh] Gadis 19 Tahun Diperkosa Sopir Angkot"
Posting Komentar