Inilah Poin Penting UU ASN Aparat Sipil Negara

Palingseru.net – Postingan Kali ini Kami Akan Memberikan Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Inilah Poin Penting UU ASN Aparat Sipil Negara Terbaru Hari ini, yah tentunya semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua. dan Selengkapnya Mari Kita Lihat dibawah ini

[New] Inilah Poin Penting UU ASN Aparat Sipil Negara


Inilah Poin Penting UU ASN Aparat Sipil Negara - Rancanagn Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi menjadi Undang-Undang (UU) pertengahan Januari 2014 ini. Banyak masyarakat terutama yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil menunggu UU ASN ini, pasalnya banyak hal mendasar yang diatur dalam UU ASN, seperti gaji PNS (Baca: Gaji PNS 2014 Naiik Lagi) dan pesangon (Baca: RUU ASN: Pesangon PNSRp 1,5 Miliyar ?).

Ada beberapa poin penting yang ada di UU Aparatur Sipil Negara yang menarik untuk diperhatikan, dari hak dan kewajiban PNS hingga masalah pangkat dan jabatan PNS.


Umur Pensiun PNS Diperpanjang


Berbeda dengan aturan lama, Undang Undang baru ini mengatur masa pensiun pegawai lebih panjang. Untuk pejabat administrasi, masa pensiun diperpanjang dari yang awalnya 56 ke 58 tahun. Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi dari 58 tahun ke 60 tahun.


Sistem Karir Terbuka


Seorang PNS dari instansi lain dapat mengajukan menjadi pejabat di instansi lainnya. Aparat eselon III dan IV harus mengikuti pelatihan jabatan, di mana kegiatan pelatihan jabatan meliputi nasionalisme, anti KKN dan lain lain.

Dalam penjelasan ayat 6, disebutkan pula bahwa pemerintah dapat membuka kesempatan kepada pegawai swasta untuk menduduki jabatan ASN sesuai persyaratan kompetensi paling lama satu tahun


Tidak ada pegawai honorer


Berdasarkan Undang Undang ASN, pegawai aparatur sipil negara terdiri atas dua, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi.

Jika PNS memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta tunjangan hari tua, maka sebaliknya dengan PPPK, mereka tidak berhak atas pensiun ataupun memperoleh nomor induk.


Hak PNS dan PPPK


PNS berhak memperoleh:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. Cuti;

c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. Perlindungan; dan

e. Pengembangan kompetensi.


Adapun PPPK berhak memperoleh:

a. Gaji dan tunjangan;

b. Cuti;

c. Perlindungan; dan

d. Pengembangan kompetensi.


Masa pecobaan


Pengadaan PNS, Pasal 62 Ayat (2) RUU ini menyebutkan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.


“Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,” bunyi Pasal 63 Ayat (3,4) RUU ASN ini.


Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.



PNS jadi pengurus partai politik


Untuk PNS dan PPPK yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, dalam Undang Undang ini mengatur pemutusan hubungan kerja. Aparatur sipil juga wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah baik tinggkat provinsi maupun kabupaten/kota dan calon legislator.


Tidak adanya eselonisasi


Secara filosofis UU ASN hanya mengenal eselonisasi hingga tingkat ke-2, yang disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi. Meskipun demikian, secara implisit, eselonisasi tetap dipertahankan dalam nama Jabatan Administrasi. Jabatan Administrasi terdiri atas administrator (ekuivalen dengan eselon III dalam sistem sebelumnya), pengawas (ekuivalen dengan eselon IV dalam sistem sebelumnya), dan pelaksana (ekuivalen dengan eselon V dan fungsional umum dalam sistem sebelumnya).


Pemecatan PNS


UU ASN membuka peluang diberhentikannya PNS atas alasan kinerja (Pasal 77 ayat 6). Hal ini tentu patut diapresiasi karena memberikan nuansa baru dalam birokrasi terutama dalam hal penilaian kinerja PNS.


Untuk lengkapnya anda bisa Download UU Aparatur Sipil Negara (ASN)



Sumber : http://feedproxy.google.com/~r/BeritaAne/~3/XCmCgG21a-I/inilah-poin-penting-uu-asn-aparat-sipil.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Poin Penting UU ASN Aparat Sipil Negara"

Posting Komentar