Cara Perhitungan Biaya Denda dan Pajak STNK

Palingseru.net – Postingan Kali ini Kami Akan Memberikan Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Cara Perhitungan Biaya Denda dan Pajak STNK Terbaru Hari ini, yah tentunya semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua. dan Selengkapnya Mari Kita Lihat dibawah ini

[New] Cara Perhitungan Biaya Denda dan Pajak STNK


Cara Perhitungan Biaya Denda dan Pajak STNK- Jika anda perhatikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepatnya pada lembaran bukti pembayaran pajak, ada beberapa nama atau istilah di sana seperti BBNKB, PKB dan lainnya. Anda tahu istilah istilah tersebut ?

Bagian Humas Polri belum lama ini telah memberikan sosialisasi mengenai hal tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Untuk jelasnya, anda bisa lihat di bawah ini.



Merupakan singkatan dari Bea Balik Nama kendaraan bermotor. Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).



Merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual. Untuk mengecek besaran PKB, anda bisa menggunakan link di bawah ini

http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB



Merupakan singkatan dari Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Untuk kendaraan motor, besaran SWDKLLJ adalah Rp 35 ribu. Untuk lengkapnya bisa lihat tabel ini

SWDKLLJ


Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.


Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.



Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contoh
Kasus Mobil:
Mobil Bpk Anto terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 1.500.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB : Rp 1.500.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Total  : Rp 1.643.000

Denda
PKB : 1.500.000 x 25% x (3/12) = Rp 93.750
SWDKLLJ : Rp 100.000
Total Denda : Rp 193.000

Total yang harus dibayar Rp 1.643.000 + Rp 193.000 = Rp 1.836.000

Contoh kasus Motor:
Motor Bpk Agus terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 150.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB : 150.000
SWDKLLJ : Rp 35.000
Total : Rp 185.000

Denda
PKB : 150.000 x 25% x (3/12) = Rp 9.375
SWDKLLJ : Rp 32.000
Total Denda :  Rp 41.375

Total yang harus dibayar 185.000 + 41.375 = Rp 226.375




Sumber : http://feedproxy.google.com/~r/BeritaAne/~3/SBGrxpisBH4/cara-perhitungan-biaya-denda-dan-pajak.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Perhitungan Biaya Denda dan Pajak STNK"

Posting Komentar