[New] Cara Mendaftar BPJS 2014 Terbaru
Cara Mendaftar BPJS 2014 Terbaru - Mulai 1 Januari 2014 kemarin, Badan Penyelenggara Kesehatan Nasional atau BPJS resmi diberlakukan. Buat anda yang belum tahu apa itu BPJS ? BPJS merupakan perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT ASKES. BPJS nanti akan mengelola Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN (Baca : Manfaat dan Cara Mendafatar JKN).
Ada 2 golongan yang akan menjadi peserta BPJS, yaitu yang pertama PBI dan non PBI. Penerima Bantuan Iuran atau PBI adalah orang fakir miskin yang tidak mampu membayar premi bulanan, pemerintah akan membayar premi mereka.
Sedangkan golongan non PBI kebalikannya, yang termasuk dalam golongan ini antara lain :
- Pekerja penerima upah (upah bulanan dan bukan pegawai pemerintah)
- Pekerja bukan penerima upah
- Bukan pekerja
- Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami
- Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji. Sebagai tambahan, ia belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan, dan masih menjadi tanggungan peserta.
- Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk di dalamnya anak angkat maksimal satu orang.
Pekerja Penerima Upah
- Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
- Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
- Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Pekerja bukan penerima upah
- Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
- BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
- Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Pelayanan di ruang kelas 3 : Rp 25.500 per orang
Pelayanan di ruang kelas 2 : Rp 42.500 per orang
Pelayanan di ruang kelas 1 : Rp 59.500 per orang
Untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi hotline BPJS di 500400 atau Kementerian Kesehatan di 500567. Anda juga bisa download panduannya DI SINI
Sumber : http://feedproxy.google.com/~r/BeritaAne/~3/UQ12D-eZCx8/cara-mendaftar-bpjs-2014-terbaru.html
0 Response to "Cara Mendaftar BPJS 2014 Terbaru"
Posting Komentar